DEFINISI ETIKA
Pengertian
Etika (Etimologi) berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam
bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya,
tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang
membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia.
Istilah
lain yang identik dengan etika, yaitu:
1.
Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup
(sila) yang lebih baik (su).
2. Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika
berarti ilmu akhlak.
Filsuf
Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelas¬kan tentang pembahasan
Etika, sebagai berikut:
1. Terminius Techicus, pengertian etika dalam hal
ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah
perbuatan atau tindakan manusia.
2. Manner dan Custom, membahas etika yang
berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat
manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan
buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian
dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya;
antara lain:
1.
Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat
dari hak (The principles of morality, including the science of good and the
nature of the right)
2.
Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari
kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular
class of human actions)
3.
Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral seba¬gai individual.
(The science of human character in its ideal state, and moral principles as of
an individual)
4.
Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)
5.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan
manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan
mana yang buruk.
DEFINISI PROFESI
Profesi
berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai duadefinisi yaitu
janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam definisi yang lebih luas
menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang
dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi
berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus
dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi
merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang
memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit
dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan
keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan
dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah
dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan
diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesitersebut.
Profesi
merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi.
Seorang petugas staf administrasi berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak
demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan
khusus. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan
keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya. Profesi
merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus
memperbaharui keterampilannya sesuaiperkembangan teknologi. Definisi Profesi menurut De George, profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan, nafkah
hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
DEFINISI TEKNOLOGI
INFORMASI
Teknologi informasi (Information Technology) biasa disingkat
TI, IT atau infotech.
Dalam Oxford English Dictionary (OED2) edisi ke-2 mendefinisikan teknologi
informasi adalah hardware dan software, dan
bisa termasuk di dalamnya jaringan dan telekomunikasi yang biasanya dalam
konteks bisnis atau usaha. Menurut Haag dan Keen (1996), Teknologi informasi
adalah seperangkat alat yang membantu manusia bekerja dengan informasi dan
melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi. Menurut
Martin (1999), Teknologi informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer
(perangkat keras dan perangkat lunak) yang akan digunakan untuk memproses dan
menyimpan informasi, melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk
mengirim informasi. Sementara Williams dan Sawyer (2003), mengungkapkan bahwa
teknologi informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (komputer)
dengan jalur komunikasi kecepatan tinggi yang membawa data, suara, dan video.
Dari definisi di atas, nampak bahwa teknologi
informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi juga termasuk
teknologi telekomunikasi. Dengan kata lain bahwa teknologi informasi merupakan
hasil konvergensi antara teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi.
Teknologi komputer merupakan teknologi yang berhubungan
dengan perangkat komputer seperti printer, pembaca sidik jari, CD-ROM,
prosesor, disk, dan lain-lain. Komputer merupakan mesin serbaguna yang dapat
digunakan untuk keperluan pengolahan data apa saja menjadi informasi yang
berguna. Hal ini dimungkinkan karena komputer dapat dikendalikan oleh program
yang terdiri atas sederetan instruksi. Komputer akan bertindak sesuai instruksi
yang diterimanya dari program. Dengan kata lain komputer akan bertindak sesuai
keinginan pembuat program. Teknologi
komunikasi atau telekomunikasi merupakan teknologi komunikasi jarak jauh.
Termasuk teknologi telekomunikasi yang kita gunakan sehari-hari adalah telepon,
televisi, radio, handy-talky, handphone. Dikatakan sebelumnya bahwa teknologi
informasi merupakan konvergensi antara teknologi komputer dan teknologi
telekomunikasi, saat ini teknologi telekomunikasi yang disebutkan di atas telah
dapat digunakan untuk menghubungkan sejumlah komputer. Sehingga beberapa
komputer dapat berkomunikasi satu sama lain dengan mudah. Inilah makna dari
kata “konvergensi” di atas.
DEFINISI PROFESI BIDANG TI
Teknologi
Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang
bisa mengadaptasi disetiap permasalahan bangsa dan sebagai alat pemersatu
bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah
dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada
posisi yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena
keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan
yang jelas. Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang
tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainnya
bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis
kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang
hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan
dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita
juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi informasi dan komunikasi
saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik
ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita
menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi
sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi
itu sendiri. Dengan membangun semangat lemoralan dan sadar akan etika sebagai
orang yang ahli di bidang IT. Tentu saja diharapkan etika profesi semakin
dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan
keahlian dilapngan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada
kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakkan etika profesi seorang
teknorat (sebutan bagi orang yang
bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknoratyang
bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi
pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan.
Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembangan bangsa
kedepan dalam memajukan kehidupan berbangsa maupun bernegara.
Kode
Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika
a. Kode Etik Seorang Profesional Teknologi
Informasi (TI)
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seoang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada
beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nentinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security)
sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan
sistem kerjanya (misalnya : hacker, cracker, dll).
b. Kode
Etik Penggunaan Internet
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan
dengan masalah prornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung
secara langsung dengan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk
didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala
bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga intitusi lain.
3.
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk
melkukan perbuatan melwan hukim (ilegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4.
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.
Tidak mempergunakan, memplubikasikan dan atau saling bertukar materi dan
informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan piranting, hacking dan
cracking.
6.
Bila mempergunakan script,program, tulisan, gambar / foto, animasi. Suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.
Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
Referensi
: http://bloginyongee.blogspot.com/2013/05/pengertian-etika-profesi-it.html