Selasa, 17 Maret 2015

PERSIAPAN SEBELUM DAN SESUDAH KELULUSAN SARJANA SISTEM INFORMASI

PERSIAPAN SEBELUM DAN SESUDAH KELULUSAN SARJANA SISTEM INFORMASI
Perkenalkan nama saya Jannur Gilang Tamara kelas 4KA13 jurusan Sistem Informasi, disini saya ingin bercerita tentang persiapan sebelum kelulusan kuliah saya menuju gelar S.kom. Pertama-tama saya sangat bersyukur karena sudah sampai semester 8 ini alhamdulillah saya tidak pernah mengalami yang namanya mengulang kelas atau mendapat nilai “E”. Persiapan saya sebelum kelulusan sarjana nanti adalah belajar lebih giat lagi dari semester-semester sebelumnya dengan mengurus nilai yang kurang atau bahasa jeleknya UM lah, UM itu ujian mandiri dengan mengerjakan soal-soal yang ada di komputer supaya nilai dapat berubah bila kita mengerjakan dengan baik. Karena tidak gampang UM itu walaupun bayar dengan biaya 75ribu 1 mata kuliah. Mungkin di kampus lain belum tentu ada dengan metode merubah nilain dengan cara ini tapi dengan cara SP atau sering disebut semester pendek dengan bayar biaya per sks. Jika sudah nilai IPK di atas 3.00 berarti tandanya saya siap untuk mengurus berkas-berkas seperti blanko pembayaran, tes apptitude, surat bebas perputakaan, dll. Sesudahnya mengurus berkas tersebut mungkin alangkah baiknya saya mempersiapkan lamaran kerja berbentuk CV atau curriculum vitae atau dengan mencari perusahaan mana yang cocok dengan skill kita. Setelah semua saya mempersiapkan berkasnya saya langsung mencari bahan untuk materi kompre atau komprehensif. Jalur tersebut terpaksa saya ambil karena faktor syarat skripsi yang lumayan berat menurut saya yaitu dengan IPK minimal 3.25, karena pada angkatan di atas saya 2010 itu syarat skripsinya 3.00 mungkin lumayan tidak berat dibanding angkatan saya 2011.

Setelah sidang mudah-mudahan saya mendapat pengumuman LULUS dan dapat menerima gelar S.kom, dan langsung menuju ke wisuda sarjana komputer. Sesudah kelulusan nanti saya ingin langsung mendaftar lagi ke jenjang strata 2 mungkin di kampus yang sama, tetapi saya juga akan kerja di perusahaan yang nanti saya akan tempati. Saya sangat bersyukur bila saat saya kuliah dengan lulus tepat waktu, selalu berdoa, berusaha dan meminta kelancarannya kedua orang tua saya. Alangkah bangga sebagai orang tua melihat anaknya yang sudah mendapat gelar sarjana. Setelah saya mendapat gelar S.kom dan telah mendapat transkrip nilai dan surat keterangan lulus, langsung saya melamar ke berbagai perusahaan yang sudah saya pilih sebelumnya dengan skill yang sudah saya siapkan sebelumnya. Dengan kuliah di bidang komputer menurut saya sangat banyak perusahaan yang berminat merekrut pegawai yang mempunyai keahlian di bidang komputer. Tetapi pribadi saya ingin kerja terlebih dahulu dan mencari pengalaman kerja sesuai keahlian dan bidang saya, setelah itu saya ingin membuka suatu usaha yang bergerak di bidang komputer juga sesuai keahlian saya. Mungkin dengan keahlian  yang saya punya usaha yang nanti saya buat akan membuka lapangan kerja ke orang-orang yang suka dan mempunyai kreatifitas dan skill dalam pemrograman di bidang komputer. Dengan adanya itu saya bisa membantu orang-orang yang membutuhkan pekerjaan dan membagi ilmu yang sudah saya pelajari di bidang komputer ini. Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan dalam cerita singkat saya ini, bila ada kesalahan penulisan atau kata-kata yang tidak logis mohon maaf. Terima Kasih.

Jenis-jenis Ancaman di Bidang TI dan Contoh Kasus Cybercrime

JENIS-JENIS ANCAMAN DI BIDANG TI
Pada pembahasan kali ini penulis akan membahas mengenai jenis – jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukan melalui IT, pada pembahasan postingan kali ini juga dibahas mengenai contoh kacus kejahatan cybercrime. Semakin maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah, untuk hal itu sebaiknya alangkah lebih baik apabila pengguna mengetahui jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain :
Unauthorized Access to Computer System and Service
Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (. Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasaAmerica Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi. Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.

 Illegal Contents
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Data Forgery
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Cyber Espionage      
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

CONTOH KASUS CYBERCRIME
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.
Contoh Kasus nya adalah:
1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain .
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Saat ini sudah sering sekali terjadi tindakan cybercrime oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, misalnya saja pemalsuan dan penyebarluasan foto-foto maupun video yang dinilai sebagai pornografi dan terjadi dikalangan artis atau public figure Indonesia. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Photoshop. Hanya dengan mencuri foto milik target kemudian menyesuaikannya dengan foto orang lain yang menjadi pelaku, sehingga foto editan tersebut tampak seperti foto milik target. Tentu saja perbuatan tersebut dapat merugikan pihak-pihak tertentu.
2. Kasus hacking dan pencurian
Selain itu, contoh kasus lain yang sering terjadi yaitu hacking atau pencurian akun facebook. Tidak jarang kita temukan bahkan pernah dialami oleh sebagian pengguna yang merasa bahwa akun jejaring sosial miliknya itu berhasil diambil alih oleh orang lain. Tidak hanya dirugikan, pengguna pasti merasa kesal dan jengkel karena merasa informasi serta aktivitas lainnya dapat terganggu karena disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun dari banyak kasus yang terjadi dapat juga dijadikan pelajaran yang berharga bagi kita, bahwa dalam beraktivitas di dunia maya sesama pengguna harus saling menghargai dan tidak sembarangan baik dalam perkataan maupun perbuatan.


http://kevin-denianri.blogspot.com/2014/03/jenis-jenis-ancaman-di-bidang-it-dan.html

Ciri-ciri Profesional Seorang di Bidang TI

Harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi di bidang TI, memiliki pengetahuan yang luas, tanggap terhadap masalah client, faham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kliennya, mampu bekerja sama dan melakukan pendekatan multidisplin, bekerja dibawah disiplin etika dan mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat.
Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan:
• Publik
Bertindak konsisten untuk kepentingan publik, seperti: menerima tanggung jawab penuh atas pekerjaan mereka sendiri, bersikap adil dan menghindari penipuan dalam semua pernyataan umum  terutama mengenai software atau dokumen terkait, metode dan alat.
• Client dan karyawan
Melakukan tindakan terbaik demi kepentingan klien dan atasan mereka, serta konsisten untuk kepentingan publik.
• Produk
Memastikan produk yang terkait memenuhi standard profesionalisme yang ada.
• Penilaian
Menjaga integritas dan kemandirian dalam penilaian profesional mereka.
• Profesi
Meningkatkan integritas dan reputasi dari profesi mereka yang konsisten dengan kepentingan publik.
• Mitra
Harus adil dan mendukung rekan kerjanya.
• Diri sendiri
Selalu belajar mengenai praktek profesi mereka


Referensi : https://slametridwan.wordpress.com/ciri-ciri-profesionalisme-di-bidang-it-dan-kode-etik-profesional-yang-harus-dipunyai-oleh-seorang-it/

Definisi Etika, Profesi, Teknologi Informasi dan Profesi di Bidang TI

DEFINISI ETIKA
Pengertian Etika (Etimologi) berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:
1. Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
2.  Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelas¬kan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
1.       Terminius Techicus, pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
2.       Manner dan Custom, membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain:
1. Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right)
2. Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions)
3. Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral seba¬gai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual)
4. Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)
5. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
DEFINISI PROFESI
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai duadefinisi yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam definisi yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesitersebut.
Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Seorang petugas staf administrasi berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuaiperkembangan teknologi. Definisi  Profesi menurut De George, profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan, nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

DEFINISI TEKNOLOGI INFORMASI
Teknologi informasi (Information Technology) biasa disingkat TI, IT atau infotech. Dalam Oxford English Dictionary (OED2) edisi ke-2 mendefinisikan teknologi informasi adalah hardware dan software, dan bisa termasuk di dalamnya jaringan dan telekomunikasi yang biasanya dalam konteks bisnis atau usaha. Menurut Haag dan Keen (1996), Teknologi informasi adalah seperangkat alat yang membantu manusia bekerja dengan informasi dan melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi. Menurut Martin (1999), Teknologi informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer (perangkat keras dan perangkat lunak) yang akan digunakan untuk memproses dan menyimpan informasi, melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk mengirim informasi. Sementara Williams dan Sawyer (2003), mengungkapkan bahwa teknologi informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (komputer) dengan jalur komunikasi kecepatan tinggi yang membawa data, suara, dan video. Dari definisi di atas, nampak bahwa teknologi informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi juga termasuk teknologi telekomunikasi. Dengan kata lain bahwa teknologi informasi merupakan hasil konvergensi antara teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi.
Teknologi komputer merupakan teknologi yang berhubungan dengan perangkat komputer seperti printer, pembaca sidik jari, CD-ROM, prosesor, disk, dan lain-lain. Komputer merupakan mesin serbaguna yang dapat digunakan untuk keperluan pengolahan data apa saja menjadi informasi yang berguna. Hal ini dimungkinkan karena komputer dapat dikendalikan oleh program yang terdiri atas sederetan instruksi. Komputer akan bertindak sesuai instruksi yang diterimanya dari program. Dengan kata lain komputer akan bertindak sesuai keinginan pembuat program. Teknologi komunikasi atau telekomunikasi merupakan teknologi komunikasi jarak jauh. Termasuk teknologi telekomunikasi yang kita gunakan sehari-hari adalah telepon, televisi, radio, handy-talky, handphone. Dikatakan sebelumnya bahwa teknologi informasi merupakan konvergensi antara teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi, saat ini teknologi telekomunikasi yang disebutkan di atas telah dapat digunakan untuk menghubungkan sejumlah komputer. Sehingga beberapa komputer dapat berkomunikasi satu sama lain dengan mudah. Inilah makna dari kata “konvergensi” di atas.

DEFINISI PROFESI BIDANG TI
Teknologi Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi disetiap permasalahan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisi yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas. Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainnya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat lemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT. Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapngan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakkan etika profesi seorang teknorat (sebutan bagi orang  yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknoratyang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan. Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembangan bangsa kedepan dalam memajukan kehidupan berbangsa maupun bernegara.
Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika
a.    Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seoang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nentinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : hacker, cracker, dll).
b.    Kode Etik Penggunaan Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah prornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dengan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga intitusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melkukan perbuatan melwan hukim (ilegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, memplubikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan piranting, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script,program, tulisan, gambar / foto, animasi. Suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Referensi : http://bloginyongee.blogspot.com/2013/05/pengertian-etika-profesi-it.html