Studi Kasus Kejahatan
Cybercrime
Pada kali ini saya ingin sedikit menanggapi tentang kasus yang saat ini
sangat gempar di dunia ini dibelahan bumi kita yaitu kasus cybercrime, apalagi
di dunia yang serba teknologi canggih ini sangat berpengaruh juga dalam tindak
kejahatan dalam dunia teknologi saat ini. Banyak sekali korban yang terkena
imbasnya terhadap kelakuan para hacker yang tidak bertanggung jawab atas
kejahatannya kepada orang yang tidak bersalah, mereka mengincar semua kaum,
tidak pandang buluh, mau professor, mahasiswa, presiden, menteri, jenderal,
situs resmi pemerintahan maupun situs perusahaan terbesar di dunia. Tidak
tanggung-tanggung mereka dapat gampangnya membobol akses tersebut sehingga
mereka atau para hacker dapat memasuki akses yang seharusnya hanya bisa
dimasuki oleh orang-orang yang bersangkutan yang sudah dipercaya dapat menjaga
situs tersebut atau bisa dikatakan resmi. Disini saya ingin sedikit menerangkan
apa itu kejahatan Cybercrime.
Cybercrime
Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Menurut saya kejahatan seperti ini sangat merugikan bagi orang yang bersangkutan karena harusnya hal yang tadinya sifat pribadi dapat di akses bagi orang yang melakukan pembobolan tersebut. Tetapi kejahatan Cybercrime itu sangat berpotensi buruk bagi kita sendiri bila kita tidak hati-hati dalam menggunakan fasilitas internet pada dunia yang serba modern ini. Karena mereka semua dapat kapan saja dan dimana saja mengakses hal tersebut dengan cara membobol username ataupun password yang sudah anda buat pada jejaring sosial media ataupun fasilitas yang anda punya di website tersebut. Mungkin itu saja yang bisa saya tanggapi tentang kasus Kejahatan Cybercrime.
Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Menurut saya kejahatan seperti ini sangat merugikan bagi orang yang bersangkutan karena harusnya hal yang tadinya sifat pribadi dapat di akses bagi orang yang melakukan pembobolan tersebut. Tetapi kejahatan Cybercrime itu sangat berpotensi buruk bagi kita sendiri bila kita tidak hati-hati dalam menggunakan fasilitas internet pada dunia yang serba modern ini. Karena mereka semua dapat kapan saja dan dimana saja mengakses hal tersebut dengan cara membobol username ataupun password yang sudah anda buat pada jejaring sosial media ataupun fasilitas yang anda punya di website tersebut. Mungkin itu saja yang bisa saya tanggapi tentang kasus Kejahatan Cybercrime.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar